Member Area

Radar Cirebon Online

Sabtu
Agu
30
Home
Terdakwa Bank Pasar Dituntut 6 Tahun Cetak E-mail
Juga Bayar Uang Ganti Rp3 Miliar
CIREBON-Setelah mengalami penundaan sebanyak empat kali, sidang tuntutan kasus korupsi di BPR Bank Pasar akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kemarin (7/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam tahun penjara untuk masing-masing terdakwa yakni mantan Dirut BPR Bank Pasar Nono Sudiono, mantan Kepala Bagian Kredit BPR Bank Pasar Yokie Marhan, eks Direktur PD Pembangunan Erli Pasini dan Basuki Dwi Purnomo sebagai debitur.

Selain tuntutan enam tahun penjara, para terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak sanggup, seluruh harta benda keempat terdakwa akan disita oleh negara. Dan bila harta keempatnya bernilai kurang dari angka yang harus dibayar (Rp3 miliar, red), sebagai gantinya mereka harus dikurung dua tahun lamanya.
Pantauan Radar, persidangan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada persidangan pertama, JPU yang diketuai Rusdi SH membacakan tuntutan atas Nono Sudiono serta Yokie Marhan. Menurut Rusdi, keduanya telah terbukti melakukan unsur tindak pidana korupsi dengan menganjurkan terdakwa lainnya (Erli dan Basuki, red) untuk mencari sejumlah debitur yang namanya dicatut guna mencairkan pinjaman.
“Kedua terdakwa terbukti telah melakukan pencairan dana tanpa melalui proses yang dibenarkan. Mereka menyuruh para debitur untuk menandatangani blangko kosong yang digunakan sebagai bukti pencairan dana hingga negara mengalami kerugian senilai Rp3,1 miliar. Tindakan ini melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ungkap jaksa Rusdi dalam persidangan.
Sementara itu, persidangan kedua yang dipimpin Subhan SH dan Sigit Waseso SH menghadirkan terdakwa Erli Pasini dan Basuki Dwi Purnomo. Tuntutannya sama, enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar atau minimal Rp2,10 miliar yang ditanggung secara bersama-sama. (rdh)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

Who's Online

website memiliki 52 pengunjung online