Komunitas Cirebon
Ano Resmi Nahkodai Kuningan | Ano Resmi Nahkodai Kuningan |
|
|
|
KUNINGAN-Drs Ano Sutrisno MM, resmi menjadi Plh Bupati Kuningan. Surat perintah diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan di Aula Dispenda Kuningan, kemarin (7/8). Penyerahan SK disaksikan Kepala Bakorwil Cirebon, Nunung Sanuhri, Ketua DPRD H Yudi Budiana SH, unsur Muspida, serta seluruh pejabat setingkat eselon II dan III Pemkab Kuningan. Gubernur Jabar, Ahmad Heriyawan, menjelaskan, surat perintahnya didasari UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah. Di dalamnya mengatur bahwa bupati/wakil bupati incumbent yang mencalonkan kembali harus mundur dari jabatan. “Pak Aang, Pak Aan dan Pak Momon kan ikut proses Pilbup. Maka itu, Mendagri meminta saya (Gubernur Jabar, red) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Bupati Kuningan, dengan ketentuan bisa menunjuk eselon II untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuningan,” terang Heriyawan. Atas dasar itu, ia memerintahkan Drs Ano Sutrisno MM selaku Kepala Badan Perpustakaan Daerah Pemprov Jabar guna melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Kuningan. Tugas itu untuk dan atas nama Gubernur Jabar. Ditanya kenapa harus Ano? Gubernur menyatakan, soal itu merupakan haknya sebagai gubernur. “Itu kan hak saya. Pak Presiden juga kan berhak memilih menteri-menterinya,” ucapnya. Gubernur beralasan, Ano memiliki pengalaman dan kemampuan kerja di lingkup pemerintahan daerah. Terutama pendalamannya terhadap aspek demografis, sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat Ciayumajakuning. “Pengalaman Pak Ano adalah modal berharga dalam mengawali proses Pilbup di Kuningan,” ujar Gubernur dari PKS ini. Gubernur meminta perangkat daerah menjadi pendorong kedewasaan berpolitik. Mundurnya incumbent sengaja diatur pusat untuk mewujudkan semangat netralitas dalam Pilbup. “Pilbup harus netral dari kalangan pemerintah. Jika ada pejabat, misalkan camat nyata-nyata tidak netral, saya persilahkan Pak Ano menindaknya,” tegasnya. Plh Bupati Kuningan bisa mulai aktif dua pekan kedepan. Kewenangannya hanya sebatas melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuningan, serta tidak bisa membuat kebijakan-kebijakan strategis. Respon Sementara itu, penunjukkan Ano Sutrisno ditanggapi oleh elemen masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan pengalaman pahit Pemkab Kuningan terkait kompensasi pemanfaatan mata air Cipaniis beberapa waktu lalu. “Kita ingat polemik konpensasi mata air Cipaniis antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon semasa H Ano masih menjabat sebagai Sekda Kota Cirebon,” ungkap Aktivis F-Tekkad, Soejarwo kepada Radar kemarin. Dalam kapasitasnya sebagai Sekot, lanjut Jarwo, saat itu yang bersangkutan kurang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat dan Pemkab Kuningan. Namun karena penunjukan Plh Bupati merupakan hak prerogatif gubernur, tentu kenyataan ini bisa saja terjadi. (tat/ded) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Wacana |
| Kota Wali |
| Komunitas Cirebon |