Member Area

Radar Cirebon Online

Sabtu
Agu
30
Home arrow Kota Wali arrow Koruptor Punya Seragam Khusus
Koruptor Punya Seragam Khusus Cetak E-mail
KPK Tak Ciptakan Budaya Malu untuk Korupsi
JAKARTA
– Para pelaku korupsi yang berpenampilan perlente atau berdandan menor bakal tinggal kenangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memakaikan seragam khusus untuk mereka, baik saat digiring ke tahanan hingga berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor.
’’(Nanti) dikasih baju khusus, nggak pakai jas dan dasi lagi,’’ kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin dalam konferensi pers di audiotorium gedung KPK kemarin (7/8). Jasin didampingi Haryono yang juga wakil ketua KPK Bidang Pencegahan dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Jasin, ide tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja internal KPK dan disetujui seluruh pimpinan. Soal teknis, kata mantan direktur Litbang KPK tersebut, akan dibahas lebih lanjut oleh pihak lembaga antikorupsi itu. ’’Agar koruptor jangan makin perlente, padahal sudah melakukan korupsi,” ujarnya.
Jasin mengatakan, selain membuat baju khusus, ide memborgol koruptor juga sedang dipertimbangkan.
Seragam khusus koruptor sebenarnya bukan ide baru. Sejumlah negara, mulai Korea Selatan hingga Hongkong sudah lama memberlakukan ketentuan tersebut.
United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga perlu perlakuan khusus.
Menurut Jasin, jangan sampai korupsi dianggap perbuatan biasa. Para koruptor harus merasa malu menggunakan uang negara dan masyarakat untuk kepentingan pribadi. ’’Perilaku korupsi bisa kambuh lagi. Kalau tidak ada rasa malu, tidak akan berhenti,’’ ujarnya.
Peran masyarakat untuk menciptakan budaya malu berperilaku korupsi juga diharapkan. ”Khususnya di bidang agama, memberikan dorongan moral agar malu melakukan korupsi, jadi tidak terhormat. Jangan seperti sekarang, koruptor ditampilkan di acara TV,” ujarnya.
Sadar kebijakan KPK tersebut bakal mengundang kontroversi, Jasin mengungkapkan, dalam pasal 25 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas KPK.
Kapan baju khusus itu dikenakan para koruptor? ”Doakan saja segera,” ujarnya latnas tersenyum. Bukan hanya punya tameng hukum, KPK merasa cukup alasan untuk membuat kebijakan itu berdasarkan survei lembaga antikorupsi bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini belum menciptakan budaya malu.
Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Denny Indrayana mengungkapkan persetujuannya atas ide KPK memakaikan baju khusus untuk para koruptor. ”Itu menunjukkan pesan tegas antikorupsi dan mengandung efek penjeraan. Tidak seperti sekarang, mereka bisa nampang,” ujarnya.
Apakah tidak melanggar HAM? Menurut Denny tidak. KPK bisa membuat baju khusus sesuai posisi, misalnya baju bertuliskan ”tersangka” untuk orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baju bertuliskan ”terdakwa” untuk yang diadili di pengadilan. ”Itu tidak melanggar HAM, kecuali seseorang yang belum dinyatakan bersalah dalam persidangan dipakaikan baju bertuliskan ’terpidana’,” ujar akademisi UGM itu.
Beber Hasil Survei
Hasil survei persepsi masyarakat terhadap KPK 2008 di lima kota besar yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Banjarmasin, dan Makassar menunjukkan fakta mengejutkan. Sebanyak 71,61 persen dari 2.191 responden berpendapat adanya KPK tidak menciptakan budaya malu di kalangan aparat atau masyarakat untuk melakukan korupsi.
Dari 13 perilaku koruptif yang disurvei, hanya tiga yang berkurang signifikan, yakni pemberian bingkisan kepada pejabat (48,7 persen), tingkat keberanian pejabat melakukan korupsi (39,4 persen), dan kasus korupsi di lembaga pemerintah (31,9 persen). Kasus-kasus seperti membayar polisi yang menilang, pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, pungli aparat, memanfaatkan kolega atau keluarga yang jadi pejabat untuk kepentingan tertentu, dan menyogok pegawai negeri tak mengalami penurunan signifikan. Bahkan, 51,66 persen responden menyatakan tidak ada perbaikan sebelum atau sesudah ada KPK. Kemudian, 29,2 persen responden melihat ada perubahan. ”Ini kan on going process. Kami optimistis ada perubahan,” ujar Jasin.
Namun, KPK masih jadi ”primadona” pemberantasan korupsi. Sebanyak 82,11 persen responden berpendapat KPK punya integritas yang paling baik dibanding penegak hukum lain. Misalnya, kepolisian (5,89 persen), kejaksaan (2,19 persen), dan peradilan (10,09 persen) (selengkapnya lihat grafis, red).
Menurut Jasin, survei yang dilakukan Februari-Juni 2008 itu ditujukan untuk mendapatkan deskripsi mengenai persepsi dan harapan masyarakat pada KPK. ”Ini untuk bahan introspeksi KPK,” ujar Jasin.
Diharapkan lembaga-lembaga lain ikut mengadakan survey sejenis sebagai bagian dari pengawasan internal. ”KPK berani blow up kelebihan dan kekurangan lembaga. Diharapkan lembaga sejenis KPK berani melakukan hal yang sama,” ujar Jasin. (ein/agm)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

Who's Online

website memiliki 52 pengunjung online