Tanpa Sadar, Tak Perlu Minta ke Kabupaten
CIREBON – Hingga saat ini upaya Pemkot Cirebon untuk meminta perluasan wilayah kepada Kabupaten Cirebon masih belum disetujui. Namun demikian, tanpa disadari, luas wilayah Kota Cirebon dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Menurut Kabid Fisik dan Perencanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Cirebon Ir Yoyon Indrayana MT, berdasarkan data luas Kota Cirebon pada tahun 1984 adalah 3736 hektar. Sedankan berdasarkan kajian Bappeda pada tahun 2009, luas wilayah Kota Cirebon menjadi 3913 hektar.
“Dengan demikian, dalam rentang waktu 26 tahun wilayah Kota Cirebon bertambah seluas 177 hektar atau 5 hektar setiap tahunnya,” kata dia kepada Radar, Selasa (2/2).
Penambahan luas wilayah tersebut bukan dikarenakan mengambil wilayah daerah lain, tetapi disebabkan adanya tanah timbul disepanjang pantai yang ada di Kota Cirebon. Bahkan di Kota Cirebon ini, merupakah wilayah dengan proses sedimentasi laut yang paling tinggi dibandingkan dengan daerah lain yang ada disepanjang pantai utara pulai Jawa. “Keberadaan tanah timbul tersebut saat ini oleh warga banyak dimanfaatkan untuk tambak, lahan mangrove, kolam, hingga pemukiman warga,” ujar dia.
Luasnya tanah timbul yang ada tersebut, disebabkan endapan yang dibawa arus sungai di bagian hilir. Selain itu, tanah timbul tersebut juga dipicu oleh endapan yang dibawa oleh arus gelombang laut.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, tanah timbul tersebut cocoknya untuk digunakan sebagai kawasan wisata, taman kota, ruang terbuka hijau, dan yang berkaitan dengan jasa,” jelas Yoyon.
Dikatakannya, meski tanah timbul yang ada cukup luas namun hingga sekarang belum ada langkah dari Pemkot Cirebon untuk pengunaannya. Sebagai upaya mencegah pemanfaatan lahan tanah timbul oleh warga, di sepanjang pantai mulai dari Kesenden hingga Sungai Sukalila dibangun jalan yang panjangnya mencapi 3 kilometer.
”Dengan adanya batas jalan tersebut, diharapkan warga tidak menggunakan lahan tanah timbul yang berada dipinggir pantai yang kearah laut,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Drs Cecep Suhardiman SH MH mengungkapkan persoalan tanah timbul di Kota Cirebon sejak lama belum bisa ditanggulangi dan dicarikan solusinya. “Padahal berdasarkan Undang-Undang Agraria No 5/1960 bahwa untuk tanah yang belum jelas kepemilikannya merupakan tanah negara. Sedangkan tanah timbul yang ada disepanjang pantai telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan warga meski belum ada kejelasan statusnya,” papar dia.
Untuk itu, kader Partai Demokrat ini pernah mengusulkan kepada Pemkot Cirebon untuk membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan tanah timbul. Namun rencana pembuatan perda tersebut hingga sekarang belum bisa direalisasikan dengan alasan adanya kemungkinan perubahan UU Agraria No 5/1960.
“Keberadaan perda tersebut sangat diperlukan untuk menghindari adanya upaya kepemilikan tanah timbul oleh perorangan maupun kelompok tertentu. Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas bisa menghindari terjadinya konflik antar warga menganai status tanah timbul,” tegas Cecep. (mam)


