Isu foto uang pecahan Rp50.000 berstempel tulisan “Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil” beredar kembali di media online.
Diberitakan, uang itu ia dapatkan dari mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Modernland, Kota Tangerang.
Dan, bukan kali ini saja terjadi. Pada Juni 2018 lalu, media sosial juga pernah ramai isu tersebarnya foto-foto uang pecahan Rp 50 ribu berstempel Prabowo mirip yang ada di Tangerang, saat ini.
Tidak itu saja, pada Pilpres 2014 silam beredar pula uang yang berstempel serupa, yakni bertuliskan ‘Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil’. Bahkan, stempel itu ditemukan di beberapa uang pecahan lain, yakni pecahan Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 100.000.
Bermula dari foto di media sosial, tentang temuan uang kertas Rp50.000 yang berstempel #2019GantiPresiden, akun Twitter Bank Indonesia (BI) pun kemarin (21/6/2018) menanggapi.
Apakah uang seperti ini masih sah sebagai alat pembayaran? @bank_indonesia
— Blujek Online (@blujekID) June 21, 2018
Sesuai pd UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dgn maksud merendahkan kehormatan Rupiah sbg simbol Negara.
— Bank Indonesia (@bank_indonesia) June 21, 2018
Menurut penjelasan Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), pengertian merusak uang antara lain melubangi dan membakar. Selain merusak, tindakan terlarang adalah mengubah rupiah.
Baca: UU 7 Tahun 2011
Saat itu, Bank Indonesia menyatakan uang kertas dengan stempel Prabowo Subianto tidak layak pakai karena sudah kotor. “Kami terus mengimbau agar masyarakat terus menjaga uang kita. Jangan dirusak atau diubah peruntukan karena simbol negara,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa, 28 Januari 2014.
Menurut dia, sampai saat ini, BI belum menerima laporan resmi terkait keberadaan uang tersebut. Dengan begitu, bank sentral belum mengetahui berapa jumlah uang yang distempel nama Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. Jika nanti uang itu sampai di Bank Indonesia, akan dihancurkan. “Sementara ini, baru isu-isu yang beredar di media online. Jadi, jumlahnya pun belum diketahui,” katanya.
Bulan September, di Tangerang isu foto itu beredar lagi. Mei lalu, sebuah akun di Facebook, bernama Media Informasi Prabowo, menyebut foto dan kabar itu hoax .
(*)