Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengungkapkan, dua anggota geng motor yang diamankan tersebut berinisial KMA (20) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
Kemudian EF (24) warga Desa Padarek, Kecamatan Jalaksana. Kedua tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Kuningan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami sudah kantongi identitas 11 pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” tegas dia. (fik)
Baca Juga:
- Kasus Kakak Bunuh Adik di Tengah Tani Diungkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
- 3 Menit Saja, Komplotan Ini Bisa Bobol Mobil, Korbannya Cirebon hingga Jakarta
- Heboh Pocong Dikejar Anjing Terekam CCTV
- Pembunuh Gadis Tiktok Asal Subang Ditangkap, Begini Pengakuan Pelaku ke Polisi
- Waduh, Video Denise Chariesta Masuk ke Akun Pornografi