Motif pelaku dikuatkan dengan hilangnya handphone (Hp) dan uang milik korban di TKP. “Pelaku ini mengaku kalau dia mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp700 ribu dan handphone,” tambahnya.
Namun untuk memastikan dalih atau alibi dari pelaku, penyidik, imbuh sumber masih melakukan pendalaman.
“Alibi pelaku masih kami dalami. Itu (Pengakuan) masih dari interogasi awal,”tandas sumber.
Baca juga:
Kasus Kakak Bunuh Adik di Tengah Tani Diungkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Desa Panongan Layak Jadi Percontohan Fasilitas Pelayanan Publik
Seperti diketahui, tim gabungan dari Polsek Densel, Polresta Denpasar dan Polda Bali, Jumat malam (12/2) berhasil membekuk Wahyu Dwi Setyawan.
Pelaku pembunuhan sadis di Thalia Homestay, kamar No.1 Jalan Tukad Batanghari XA Gang I No.12, Panjer, Denpasar Selatan, pada Sabtu (16/1)itu ditangkap setelah sempat menjadi buron selama hampir sebulan.
Pemuda kelahiran 26 April 1997 dan bekerja sebagai driver ojek online ini ditangkap tanpa perlawanan. (rb/dre/pra/JPR)