“Luruskan ke proses hukum jika ada oknum bro. Tks,” tandas Kapolres kepada Radar Cirebon, Selasa (23/2/2021).
Peredaran obat terlarang di kawasan Bong Cina itu, sebenarnya sudah lama terjadi.
Bahkan pernah digerebek Kodim 0614 Kota Cirebon pada 20 April 2020. Ketika itu, puluhan pemuda dibawa menggunakan truk setelah penggerebekan.
Salah seorang warga yang ditangkap mengaku sudah berulangkali membeli obat terlarang di situ. Harganya Rp10 ribu per bungkus, dengan isi 10 butir.
Seperti diketahui, kasus ini kembali menyeruak karena laporan warga. Mereka resah dengan transaksi obat terlarang yang nyaris terjadi setiap hari.
Mereka berharap kepolisian mengambil tindakan. Baik kepada para pengedar, juga bila ada oknum polisi yang terlibat. (ade/yud)
Baca Juga: