Kasus Prostitusi di Majalengka Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Kapolres juga menyampaikan awal mulanya, kasus prostitusi ini, terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada praktik prostitusi di Dawuan, Majalengka.
Masyarakat juga melaporkan terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah.
Senin (18/4) dilakukan pengecekan ke rumah tersebut dan ditemukan lah satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.
Dengan kejadian tersebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dijerat Pasal 296 KUHPidana.
Baca juga:
- Salat Idul Fitri di JIS, Ada Anies Baswedan, Ketua MUI Jadi Khatib, akan Dihadiri 8 Ribu Jamaah
- Anggota KKB Ditangkap Usai Kontak Tembak dengan TNI, Berusaha Menyusup
“Dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Kini, Mamih Ros sudah ditahan di Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan kasus prostitusi yang dijalankan selama ini. (bae)
Baca juga: