JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19.
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19.